Pengumuman Anggota BPD Periode 2019-2025
24 Mei 2019 08:49:25 WITA
Sehubungan dengan akan berakhir nya masa jabatan Ketua BPD dan anggota Badan
Pemusyawarahan Desa ( BPD ) pada tanggal 16 Juni 2019 Desa Sawan Kecamatan Sawan,
Kabupaten Buleleng dengan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 12 tahun 2018 tentang Badab Pemusyawarhan Desa ( BPD ), maka
perlu untuk segara membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Pendaftaran
calon anggota BPD Periode Masa Bakti 2019-2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
- SYARAT PENDAFTARAN :
Yang dapat dipilih menjadi anggota adalah penduduk Desa Sawan, Warga Negara
Indonesia dengan syarat sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
- Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara ketuhanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
- Berusia paling rendah 20 tahun pada saat pendaftaran sudah menikah
- Berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah pertama atau sederajat
- Bukan sebagai perangkat Pemerintahan Desa
- Bersedia dicalonkan menjadi amggota BPD
- Bertempat tinggal di wilayah tersebut
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
- Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwa
- Berkelakuan baik berdasarkan catata kepolisian
- Tidak pernah di penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 kali masa keanggotaan
- Memenuhi kelengkapan adminitrasi
- TATA CRA PENDAFTARAN :
B1. Pendaftaran bakal calon Anggota BPD wajib menyampaikan surat permohonan
pencalonan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan data terlampir :
- Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Panitia Anggota BPD
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup ( Dicari di Kantor Perbekel )
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup ( Dicari di Kantor Perbekel.
- Surat pernyataan berssedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermaterai cukup ( Dicari di Kantor Perbekel )
- Foto copy
- Foto copy ijasah pendidikan formal dan tingkat dasar dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau keterangan dari pejabat yang berwenang
- Surat pernyatan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah
- Surat pernyataan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penajara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling lambat singkat 5 Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Dicari di Kantor Pebekel )
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermaterai cukup.
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar
B2. Berkas Persyaratan Bakal Calon BPD dibuat rangkap 2 ( dua ) dengan rincian :
- Berkas pertama ( asli ) dilampirkan dalam surat permohonan pendaftaran menjadi anggota BPD kepada Panitia Pengisian Anggota BPD.
- Berkas kedua sebagai arsip di desa
B3. Panitai memiliki kewengan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka meneliti berkas-berkas persyaratan adminitrasi bakal calon anggota BPD dalam rangka melakukan pemersiksaan berkas.
B4. Bakal Calon Anggota BPD duduk dalam kepanitian pengisian anggota BPD
1. WAKTU PENDAFTARAN :
Pendaftaran dibuka : Tanggal 2-17 Mei 2019 sampai 20-24 Mei 2019 lamaran langsung di bawa Ke Kantor Perbekel di saat jam kerja.
Komentar atas Pengumuman Anggota BPD Periode 2019-2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD BULAN OKTOBER 2024 DESA SAWAN
- PENYALURAN BLT DD BULAN AGUSTUS 2024 DESA SAWAN
- PELATIHAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LPM DESA SAWAN
- PEMBAGIAN BERAS BULOG BULAN AGUSTUS
- PELATIHAN PEMBUATAN PAKET WISATA SEBAGAI INOVASI PROMOSI PARIWISATA DI DESA SAWAN
- ACARA PERPISAHAN KKN UNUD PERIODE XXIX TAHUN 2024
- KEGIATAN POSYANDU LANSIA BULAN AGUSTUS 2024