SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN KHUSUS

19 Juni 2023 13:34:30 WITA

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh narasumber dari departemen agama kab. Buleleng di kantor Perbekel Desa Sawan. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (khusus pandita & pinandita) merupakan kebijakan dari Bpk. Gubernur Bali merupakan program berkelanjutan. Apabila suatu hari ada kecelakaan kerja akan mendapatkan fasilitas kelas utama/ VIP. Apabila yang bersangkutan meninggal dunia dapat santunan sebesar Rp. 42.000.000. sedangkan untuk ahli waris/anak yang masih duduk dibangku sekolah mendapatkan santunan Beasiswa sebesar 174.000.000.

Untuk syarat Klaim / 2hari x 24 jam :

  • Berita acara kecelakaan kerja
  • Absen / Surat keterangan (Saksi 2orang)
  • Foto Copy KTP
  • FC Asli

Peristiwa yang ditanggung oleh BPJS Ketenaga Kerja meliputi :

  • Kecelakaan tunggal
  • Gantung Diri/Bunuh Diri
  • Sakit / Penyakit yang tergolong Berat
  • HIV/AIDS

Apabila ada jro mangku desa yang belum masuk kartu BPJS ketenagakerjaan bisa melaporkan paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa syarat KK, KTP, tempat ngayah/Dadya, yang pengajuannya baru bisa diajukan ditahun 2024.

Komentar atas SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN KHUSUS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Sawan

tampilkan dalam peta lebih besar