PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

06 Maret 2026 08:59:40 WITA

Pada Hari ini Jumat Tanggal Enam Maret Tahun 2026, Pemerintah Desa Sawan melaksanakan pemasangan Baliho terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dana Desa dibagi menjadi 2 yaitu :

  1. Penggunaannya yang ditentukan seperti : BLT, Posyandu, Ketapang, pembuatan tungku di TPST dan lainnya.
  2. Penggunaannya yang tidak ditentukan seperti : Koordinasi Pemdes, pemutahiran data, Pendidikan dan Pembinaan sanggar seni.

Untuk informasi secara rinci penggunaan dana desa dapat disimak pada gambar yang tertera. 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Sawan

tampilkan dalam peta lebih besar