PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
06 Maret 2026 08:59:40 WITA
Pada Hari ini Jumat Tanggal Enam Maret Tahun 2026, Pemerintah Desa Sawan melaksanakan pemasangan Baliho terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dana Desa dibagi menjadi 2 yaitu :
- Penggunaannya yang ditentukan seperti : BLT, Posyandu, Ketapang, pembuatan tungku di TPST dan lainnya.
- Penggunaannya yang tidak ditentukan seperti : Koordinasi Pemdes, pemutahiran data, Pendidikan dan Pembinaan sanggar seni.
Untuk informasi secara rinci penggunaan dana desa dapat disimak pada gambar yang tertera.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
- KEGIATAN POSYANDU BALITA & LANSIA BULAN FEBRUARI 2026
- KEGIATAN BULAN BAHASA BALI DESA SAWAN TAHUN 2026
- KEGIATAN VAKSINASI RABIES HEWAN PELIHARAAN
- KEGIATAN POSYANDU BALITA & LANSIA BULAN JANUARI 2026
- MENGENAL DESIL PENENTU KELOMPOK PENERIMA BANTUAN SOSIAL
- KEGIATAN POSYANDU BALITA & LANSIA BULAN DESEMBER 2025














