IKD SATU APLIKASI BANYAK KEMUDAHAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DALAM GENGGAMAN

21 Oktober 2026 08:54:41 WITA

 

Pembuatan Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan melalui perangkat elektronik.

Selain itu, IKD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan, mendukung pemanfaatan teknologi digital,

serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan memperbarui data kependudukan.

Adapun tahapan pembuatan IKD meliputi:

  1. Menyiapkan telepon seluler yang kompatibel dan memiliki koneksi internet.
  2. Memastikan data kependudukan pemohon telah sesuai dan dapat diverifikasi.
  3. Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui sumber resmi.
  4. Melakukan pendaftaran dengan mengisi data yang diperlukan sesuai petunjuk aplikasi.
  5. Melakukan verifikasi identitas dan aktivasi dengan bantuan petugas Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.
  6. Memastikan IKD telah aktif dan memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai cara mengakses serta menggunakan aplikasi.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Sawan

tampilkan dalam peta lebih besar